Berita Medan

Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah, divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Arfan Yani (tengah) membacakan vonis kepada terdakwa Imran Surbakti saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Imran Surbakti (atas) mendengarkan Hakim Ketua Arfan Yani (tengah) membacakan vonis via zoom saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Berita Foto: LEBIH Rendah Dari Tuntutan, Hakim Vonis Ketua PP Medan Denai Enam Bulan Penjara - 25012024_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Arfan Yani (dua kanan) membacakan vonis kepada terdakwa Imran Surbakti saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (25/1). Majelis Hakim menilai terdakwa Imran Surbakti (51) terbukti bersalah , divonis enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PP tersebut diketahui bernama Imran Surbakti (51) yang divonis bersalah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (25/1/2024).

Selain pidana penjara, Imran juga dibebankan membayar denda senilai Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut diterapkan, karena terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan singkat WhatsApp.

"Hal memberatkan, terdakwa membuat korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was," ucap hakim.

Hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pasalnya, dalam nota tunturannya, Jaksa Trian Adhitya Ismail, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam surat dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.

Korban Fredy Santoso ada mengirimkan Link Berita yang beredar di Media Sosial Instragram dengan judul : “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum”, kepada Terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.

"Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan “Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah di proses” kemudian korban Fredy Santoso membuat berita di Media Online “Tribun Medan.com” tempat korban Fredy Santoso bekerja sebagai wartawan/jurnalis dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” dan korban Fredy Santoso mengirim link berita yang dibuat itu melalui WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti tersebut sehingga Terdakwa Imran Surbakti merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu," kata Jaksa, Selasa (19/12/2023).

Kemudian, Terdakwa Imran Surbakti itu langsung menjawab kiriman link berita korban Fredy Santoso itu dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya dan Terdakwa Imran Surbakti itu menulis, “Ijin orangnya udah kerja” dan kemudian Terdakwa Imran Surbakti menulis pesan “Kau cocok kan k*nt*l muka nya sama apa ngak kucari kau ya k*nt*l” dan kata-kata selanjutnya “K*nt*l dimana kita bisa jumpa aku juga wartawan k*nt*l” serta kata-kata pengancaman terhadap korban Fredy Santoso “Insya Allah k*nt*l kalau jumpa ngak aku mati kau mati”.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved