Berita Viral

SOSOK Siswa SMA Tewas Mengenaskan di Parit, Kepala Tak Utuh Ternyata Dibunuh Penjual Cilor

Inilah sosok siswa SMA yang tewas mengenaskan di parit di Bandung dengan kondisi kepala sudah tak utuh yang ternyata dibunuh penjual cilor

HO
Ilustrasi mayat. SOSOK Siswa SMA Tewas Mengenaskan di Parit, Kepala Tak Utuh Ternyata Dibunuh Penjual Cilor 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok siswa SMA yang tewas mengenaskan di parit di Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung.

Adapun sosok siswa SMA ditemukan tewas mengenaskan dan jasadnya tergeletak di Bandung.

Mirisnya, kondisi kepala jasad siswa SMA itu sudah tak lagi utuh.

Hasil penyelidikan polisi, remaja tersebut dibunuh seorang penjual cilor.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Rizky Riadi (17) ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di parit yang ditutupi semak belukar, Sabtu (20/1/2024).

Polisi langsung mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka Parid Harja (27) yang berprofesi sebagai penjual cilor ini diringkus pada Minggu (21/1/2023).

Seorang pria dianggap telah meninggal dan sudah dimakamkan oleh keluarga. Namun seminggu kemudian secara tiba-tiba dia mundul lagi di rumah.
ilustrasi (eva.vn)

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban ini masih sekolah dan usianya masih di bawah umur.

"Hubungan Antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan cilor, " kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Sedangkan korban, kata Kusworo, itu merupakan pelanggan tersangka, yang sudah menjadi pelanggannya selama 4 tahun ke belakang, hingga berteman.

Korban dihabisi tersangka, kata Kusworo, saat korban berada di rumah tersangka, yang tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban.

"Pembunuhan dilakukan di rumah tersangka, kemudian (korban) dibawa ke semak semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka," ucapnya.

Kusworo menjelaskan, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, di antaranya adalah pasal 3, 3, 8 KUHP pembunuhan kemudian pasal 3 6, 5 HP pencurian dengan kekerasan.

"Serta pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun, " ucapnya. 

Baca juga: TABIAT Bejat Argyan Abhirama, Simpan Banyak Video Porno di Handphone,Pacar di Bawah Umur Mau Lahiran

Baca juga: PELAKU MUTILASI Anak 8 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati, Korban Putri Tunggal Kabid Bina Marga PU

Ternyata Sudah 10 Hari Tak Pulang

Seorang pelajar ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan, jasad sudah membusuk, bahkan kepalanya sudah tak utuh, di parit yang berada di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) sore.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved