Viral Medsos
BEGINI MODUS Budi Said Dibantu Orang Dalam PT ANTAM Rekayasa Beli Emas 7 Ton Senilai Rp 3,5 Triliun
Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia.
Bermodal surat palsu itulah, pembelian emas Antam seolah-olah sudah dilakukan pembayaran oleh Budi Said sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.
Selain Eksi Anggraeni, orang dalam PT Antam yang membantu Budi Said untuk melakukan pemufakatan jahat di antaranya berinisial EK, AP, dan MD.
“Oknum pegawai Antam itu menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujarnya.
"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, BS bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu, seolah-olah membenarkan ada pembayaran dari BS kepada PT Antam.”
Dengan surat palsu itulah, kata Ketut, membuat PT Antam seolah-olah masih memiliki kekurangan emas logam mulia yang harus diserahkan kepada Budi Said.
Bahkan, dengan surat pasu itu pula, Budi Said menggugat PT Antam.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.
Ketut mengatakan, transaksi pemufakatan jahat jual beli emas Antam ini terjadi selama 8 bulan atau dari Maret sampai November 2018.
Adapun total kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun akibat pemufakatan jahat tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, yakni sekitar Rp1,266 triliun," kata Ketut.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Said-crazy-rich-Surabaya-yang-berhak-mendapatkan-ganti-rugi.jpg)