Viral Medsos
DIBONGKAR KEJAGUNG, Begini Cara Konglomerat Budi Said dan Eks Pegawai PT Antam Raup Rp1,1 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan banding konglomerat asal Surabaya, Budi Said, atas ganti rugi 1 ton emas batangan dari PT Antam. Kini, Kejaksaan Agung kembali menjerat Budi Said. Ia dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas perbuatannya yang dianggap merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).
Total kerugian dalam kasus yang menjerat Budi Said mencapai Rp 1,1 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, dalam keterangannya dikutip Jumat (19/1/2024).
Duduk perkara kasus emas Antam dan Budi Said
Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru.
Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Dilansir dari Kompas.com, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.
Ia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.
Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.
Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Budi Said merasa tertipu
Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa tertipu mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.
Ia kemudian mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Mengetahui hal tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Said-diciduk-Kejagung.jpg)