Viral Medsos

DIBONGKAR KEJAGUNG, Begini Cara Konglomerat Budi Said dan Eks Pegawai PT Antam Raup Rp1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung sebelumnya memenangkan gugatan banding konglomerat asal Surabaya, Budi Said, atas ganti rugi 1 ton emas batangan dari PT Antam. Kini, Kejaksaan Agung kembali menjerat Budi Said. Ia dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas perbuatannya yang dianggap merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya itu sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Total kerugian dalam kasus yang menjerat Budi Said mencapai Rp 1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, dalam keterangannya dikutip Jumat (19/1/2024).

Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (HO)

Duduk perkara kasus emas Antam dan Budi Said

Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru.

Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Dilansir dari Kompas.com, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.

Ia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.

Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.

Budi Said merasa tertipu

Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa tertipu mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.

Ia kemudian mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Mengetahui hal tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved