Viral Medsos

BEGINI MODUS Budi Said Dibantu Orang Dalam PT ANTAM Rekayasa Beli Emas 7 Ton Senilai Rp 3,5 Triliun

Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Budi Said crazy rich Surabaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap modus crazy rich Surabaya, Budi Said, dibantu orang dalam PT Antam rekayasa beli emas senilai Rp 1,2 triliun dari total 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam PT Antam bernama Eksi Anggraeni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Crazy Rich Surabaya, Jawa Timur, Budi Said (BS) dibantu orang dalam PT Aneka Tambang atau Antam saat melakukan rekayasa pemufakatan jahat terkait jual beli emas logam mulia.

Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia.

Apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, maka nilai kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun.

“Jadi, ini diawali oleh BS dengan beberapa orang di PT Antam yang melakukan pemufakatan jahat,” kata Ketut Sumedana dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/1/2024).

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com)
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com)

Dengan bantuan orang dalam itu, Ketut mengatakan, Budi Said kemudian membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. 

"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut. 

Dalihnya pada saat itu, yakni Budi Said mendapat diskon karena membeli emas logam mulia Antam dalam jumlah banyak.

Adapun Budi Said mengaku membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam bernama Eksi Anggraeni.

Eksi diketahui adalah marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati.

Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (HO)

Ketut menuturkan, dalam melakukan pembelian emas logam mulia tersebut, tersangka Budi Said ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Menurutnya, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam untuk membuat surat-surat palsu tersebut.

Bermodal surat palsu itulah, pembelian emas Antam seolah-olah sudah dilakukan pembayaran oleh Budi Said sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.

Selain Eksi Anggraeni, orang dalam PT Antam yang membantu Budi Said untuk melakukan pemufakatan jahat di antaranya berinisial EK, AP, dan MD.

“Oknum pegawai Antam itu menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujarnya.

"Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, BS bersama EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu, seolah-olah membenarkan ada pembayaran dari BS kepada PT Antam.”

Dengan surat palsu itulah, kata Ketut, membuat PT Antam seolah-olah masih memiliki kekurangan emas logam mulia yang harus diserahkan kepada Budi Said.

Bahkan, dengan surat pasu itu pula, Budi Said menggugat PT Antam.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan, atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Ketut.

Ketut mengatakan, transaksi pemufakatan jahat jual beli emas Antam ini terjadi selama 8 bulan atau dari Maret sampai November 2018.

Adapun total kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun akibat pemufakatan jahat tersebut.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, yakni sekitar Rp1,266 triliun," kata Ketut.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved