Viral Medsos

BEGINI MODUS Budi Said Dibantu Orang Dalam PT ANTAM Rekayasa Beli Emas 7 Ton Senilai Rp 3,5 Triliun

Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Budi Said crazy rich Surabaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap modus crazy rich Surabaya, Budi Said, dibantu orang dalam PT Antam rekayasa beli emas senilai Rp 1,2 triliun dari total 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam PT Antam bernama Eksi Anggraeni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Crazy Rich Surabaya, Jawa Timur, Budi Said (BS) dibantu orang dalam PT Aneka Tambang atau Antam saat melakukan rekayasa pemufakatan jahat terkait jual beli emas logam mulia.

Akibat pemufakatan jahat tersebut, perusahaan pelat merah PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kilogram emas logam mulia.

Apabila dikonversikan dengan harga emas hari ini, maka nilai kerugian PT Antam mencapai Rp1,2 triliun.

“Jadi, ini diawali oleh BS dengan beberapa orang di PT Antam yang melakukan pemufakatan jahat,” kata Ketut Sumedana dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/1/2024).

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com)
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com)

Dengan bantuan orang dalam itu, Ketut mengatakan, Budi Said kemudian membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. 

"Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut. 

Dalihnya pada saat itu, yakni Budi Said mendapat diskon karena membeli emas logam mulia Antam dalam jumlah banyak.

Adapun Budi Said mengaku membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari orang dalam bernama Eksi Anggraeni.

Eksi diketahui adalah marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati.

Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (HO)

Ketut menuturkan, dalam melakukan pembelian emas logam mulia tersebut, tersangka Budi Said ternyata menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Menurutnya, Budi Said bekerja sama dengan oknum pegawai Antam untuk membuat surat-surat palsu tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved