UPDATE Kasus Beli Emas Antam 7 Ton, Menang di MA tapi Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka
Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kasus yang menghebohkan publik terkait jual beli emas 7 ton antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Antam kini memasuki babak baru.
Meski Budi Said menang gugatan perdata di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus ini rupanya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.
Dia ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024). Statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.
Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai PT Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.
Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
"Bahwa Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, AP, EK dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.
"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kronologi
Ksus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun.
Budi membeli emas tersebut karena tertarik dengan program diskon emas batangan yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) cabang Surabaya.
Budi mendapatkan informasi diskon emas dari Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya.
Ketika memberikan penjelasan tentang program diskon emas Antam, Eksi ditemani oleh Endang Kumoro dan Misdianto.
Alhasil, terjadi transaksi pembelian emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kilogram.
Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam saat itu, yakni Rp 585 juta per kilogram.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, emas batangan yang diterima Budi hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, tidak sesuai dengan kesepakatan.
Meski telah melunasi pembayaran, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram atau 1.1 ton.
Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Akan tetapi, surat yang dikirimkan tidak pernah dibalas.
Budi kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, pihak Antam menyatakan tidak pernah menjual emas batangan dengan harga diskon.
Budi said akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan medio 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugian 1,1 ton emas.
Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar dengan harga saat itu.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
PT Antam kemudian mengajukan banding dan menang. Tak berhenti sampai di situ, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022 memenangkan Budi Said dan meminta PT Antam membayar kerugian 1,1 ton emas.
PT Antam kemudian kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.
Pada 18 September 2023, MA menolak PK dari Antam tersebut, sehingga mewajibkan perusahaan pelat merah ini tetap membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum," sebutnya.
Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Harga Emas Antam 11 November 2025 Meroket Rp 53.000 per Gram |
|
|---|
| Harga Emas Antam 10 November 2025 Bersinar Lagi, Tembus Rp 2,3 Juta |
|
|---|
| Menutup Akhir Pekan, Harga Emas Antam 8 Oktober 2025 Naik Tipis |
|
|---|
| Harga Emas Antam 7 November 2025 di Butik Antam Medan Perlahan Naik Lagi |
|
|---|
| Harga Emas Antam 6 November 2025 Naik Tipis, Harga Buyback Meroket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/budi-said.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.