POLEMIK Beli Emas 7 Ton di PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kini Ditahan Kejaksaan Agung
Polemik beli emas 7 ton yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan PT ANTAM terus bergulir.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) ANTAM, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
PT ANTAM kemudian mengajukan banding dan menang. Tak berhenti sampai di situ, Budi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022 memenangkan Budi Said dan meminta PT ANTAM membayar kerugian 1,1 ton emas.
PT ANTAM kemudian kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.
Pada 18 September 2023, MA menolak PK dari ANTAM tersebut, sehingga mewajibkan perusahaan pelat merah ini tetap membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
ANTAM menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum," sebutnya.
Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Anak SD Ditangkap Curi Ayam, Prabowo Sampai Heran: Gak Masuk Akal, Hakim, Jaksa Ada Apa? |
|
|---|
| Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Kembali ke Negara, Presiden Prabowo : Bisa Perbaiki 8.000 Sekolah |
|
|---|
| PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 2,3 Triliun dari Korupsi CPO, Presiden Prabowo Ikut Saksikan |
|
|---|
| JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak |
|
|---|
| KINI Kejagung Ngaku Sulit Tahan Silfester Matutina, Kapuspenkum: Sudah Dicari, Tapi Belum Ketemu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Said-crazy-rich-Surabaya-yang-berhak-mendapatkan-ganti-rugi.jpg)