Berita Nasional
PENAMPAKAN Tumpukan Uang Rp 2,3 Triliun dari Korupsi CPO, Presiden Prabowo Ikut Saksikan
Uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Tumpukan uang sebanyak Rp 2,3 triliun ditampilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Tampak uang pecahan Rp100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu mencapai sekitar 2 meter.
Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun.
Baca juga: Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu yang Dibagikan Mulai Hari Ini, Periksa Lagi Kelompok Penerimanya
"Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, namun hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.
Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari cokelat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.
Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan proses penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.
Baca juga: Deliserdang Kabupaten Pertama dan Terbanyak di Sumut Miliki 300 Redkar
Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).
Baca juga: BEDA Kinerja Setahun Prabowo-Gibran dengan Jokowi-Amin Berdasarkan Hasil Survei
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (Rp1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Tunjukkan Ijazah Aslinya, Hakim MK Arsul Sani Sadar Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| AKHIRNYA Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Aslinya ke Publik, Bantah Tuduhan Palsu |
|
|---|
| Menteri UMKM Hapus Thrifting, Utamakan Brand Lokal dan Rombak Dagangan Pakaian Bekas Pasar Senen |
|
|---|
| Harta Kekayaan Hakim MK Arsul Sani yang Dituding Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-23-triliun.jpg)