Berita Viral

Sosok Ossy Claranita Rancang Skenario Pembunuhan Suami: Sewa 2 Pembunuh Bayaran, Batal Pakai Racun

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) nekat merancang pembunuhan suaminya, Arif Sriono, karyawan Toyota di Karawang. 

HO
Sosok Ossy Claranita Rancang Skenario Pembunuhan Suami: Sewa 2 Pembunuh Bayaran, Batal Pakai Racun 

TRIBUN-MEDAN.com - Ossy Claranita Nanda Tiar (32) nekat merancang pembunuhan suaminya, Arif Sriono, karyawan Toyota di Karawang. 

Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan rapi. 

Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal. Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan. 

Sosok Ossy menjadi menakutkan setelah kasus ini terkuak. 

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) menjadi otak pembunuhan suaminya. 

Selain Ossy, turut terlibat adiknya bernama Pandu dan dua orang pembunuh bayaran. 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan Ossy sempat berpikir membunuh suaminya dengan cara diracun. 

Tapi hal itu dibatalkan dan berpikir cara yang lebih masuk akal yakni begal sebab Arif sering keluar larut malam. 

“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.

Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.

“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.

Bukan Korban Begal, Ternyata Karyawan Toyota Tewas Oleh Orang Suruhan Istri, Motif Gegara Uang
Bukan Korban Begal, Ternyata Karyawan Toyota Tewas Oleh Orang Suruhan Istri, Motif Gegara Uang (HO)

Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Motif dan Kronologi Karyawan Toyota Dibunuh 

Kasus karyawan Toyota tewas akhirnya terkuak. Karyawan Toyota Arif Sriono ternyata bukan tewas karena dibegal. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved