Berita Viral

AROGAN! Bos Bulog dan Anak Buahnya Aniaya Wartawan Tribun Ambon, Kini Memelas Usai Ditangkap

Pelaku diketahui bernama Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara

Editor: Satia
TRIBUNAMBON
Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, pelaku penganiayaan Wartawan Tribun Ambon 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang jurnalis Tribun Ambon menjadi korban penganiyaan saat sedang melakukan peliputan, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Saat itu korban yang bernama Jenderal Louis sedang meliput truk pengangkut beras Bulog tergelincir di dekat Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara.

Pelaku diketahui bernama Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, tak terima adanya peliputan mengenai peristiwa ini.

Baca juga: 53 Pejabat Struktural Lembaga dan Prodi UISU Resmi Dilantik, Rektor Ingatkan Pendirian Rumah Riset

Terusik dengan kahadiran Jenderal Louis, pelaku langsung main hakim sendiri menganiaya korban.

Akibatnya, korban mengalami lebam karena pukulan pelaku.

Johar Isnain kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.

Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).

Baca juga: Penjaga Gudang Gantung Diri Ditempat Kerjaannya, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Cek TKP

Penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024). 

“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.

Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.

“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya 

Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Rahmat Shah Ungkap Sosok Rama, Pria yang Dikabarkan Bakal Persunting Raline Shah Bulan Depan

“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved