Berita Viral
AROGAN! Bos Bulog dan Anak Buahnya Aniaya Wartawan Tribun Ambon, Kini Memelas Usai Ditangkap
Pelaku diketahui bernama Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang jurnalis Tribun Ambon menjadi korban penganiyaan saat sedang melakukan peliputan, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Saat itu korban yang bernama Jenderal Louis sedang meliput truk pengangkut beras Bulog tergelincir di dekat Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara.
Pelaku diketahui bernama Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, tak terima adanya peliputan mengenai peristiwa ini.
Baca juga: 53 Pejabat Struktural Lembaga dan Prodi UISU Resmi Dilantik, Rektor Ingatkan Pendirian Rumah Riset
Terusik dengan kahadiran Jenderal Louis, pelaku langsung main hakim sendiri menganiaya korban.
Akibatnya, korban mengalami lebam karena pukulan pelaku.
Johar Isnain kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan wartawan TribunAmbon.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
Baca juga: Penjaga Gudang Gantung Diri Ditempat Kerjaannya, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Cek TKP
Penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya
Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
Baca juga: Rahmat Shah Ungkap Sosok Rama, Pria yang Dikabarkan Bakal Persunting Raline Shah Bulan Depan
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Bos BULOG dan Anak Buahnya Aniaya Wartawan Tribun
Wartawan Tribun Ambon Dianiaya
Bos BULOG Ditangkap
Bulog
Tribun Medan
penganiayaan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Johar-Isnain.jpg)