Narkoba
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Racikan Narkoba Jenis Baru, Suami Istri dan Rekannya Ditangkap
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba oleh pasangan suami istri dan seorang rekannya.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Ketiga pelaku setelah ditangkap polisi karena memproduksi narkoba jenis happy water, Senin (15/1/2024).
"Untuk harga Happy Water dengan berat bervariasi, harganya Rp 5 juta. Mereka membuat produk ini dengan inisiatif sendiri, kalau kita lihat dikerjakan di dalam rumah yang dikontrak ini," ujar Teddy.
Teddy menyampaikan, terhadap perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup dan atu hukuman mati," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Narkoba
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-pelaku-setelah-ditangkap-polisi-karena-memproduksi-narkoba-jenis-happy-water_.jpg)