Narkoba

Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Racikan Narkoba Jenis Baru, Suami Istri dan Rekannya Ditangkap

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba oleh pasangan suami istri dan seorang rekannya.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Ketiga pelaku setelah ditangkap polisi karena memproduksi narkoba jenis happy water, Senin (15/1/2024). 

"Untuk harga Happy Water dengan berat bervariasi, harganya Rp 5 juta. Mereka membuat produk ini dengan inisiatif sendiri, kalau kita lihat dikerjakan di dalam rumah yang dikontrak ini," ujar Teddy.

Teddy menyampaikan, terhadap perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup dan atu hukuman mati," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved