Medan Terkini
Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua PP Medan Denai Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Imran Surbakti (51) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
Sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi namun dapat Terdakwa Imran Surbakti jelaskan bahwa kejadian itu bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya sudah ada beberapa orang yang mengaku-ngaku wartawan sering mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti mengenai usaha pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti itu yang dituduh telah melakukan kegiatan mengoplos gas.
Namun Terdakwa Imran Surbakti merasa menjadi bulan-bulanan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tersebut dan ada yang meminta sejumlah uang dengan pemberitaan tentang pangkalan gas milik Terdakwa Imran Surbakti.
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa Imran Surbakti untuk melakukan pengancaman adalah menggunakan satu unit HP Merek VIVO Type Y36 5G warna Hijau Muda dengan nomor WA 081260810416 kemudian korban Fredy Santoso mengecek Nomor Akun WhatsApp milik Terdakwa Imran Surbakti itu yaitu Nomor 081260810416, maka nama yang muncul adalah “imransurbakti697” dan sewaktu korban Fredy Santoso mengecek nomor HP : 081260810416 milik Terdakwa Imran Surbakti itu melalui aplikasi Get Contact, maka nama-nama yang muncul antara lain : Gas Surbakti, B Imran, Om Imran, CNS Imran Surbakti, bg Surbakti Gas.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Imran Surbakti melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa Imran Surbakti tersebut, korban Imran Surbakti merasa ketakutan dan tidak tenang dan selalu merasa waswas atas ancaman Terdakwa Imran Surbakti itu yang mengatakan apabila berjumpa dengan korban Fredy Santoso lalu Terdakwa Imran Surbakti mengatakan “kalau gak aku mati kau mati"," urai Jaksa.
Karena sehubungan dengan pekerjaan korban Fredy Santoso sebagai Wartawan dan jurnalis yang selalu bekerja di lapangan sehingga korban Fredy Santoso melaporkan perbuatan Terdakwa Imran Surbakti kepada pihak yang berwenang guna diproses lebih lanjut.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Seusai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan para saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|