Medan Terkini

Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua PP Medan Denai Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Imran Surbakti (51) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

|

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Imran Surbakti (51) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dihadirkan dalam persidangan secara virtual untuk mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail.

Dalam surat dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.

Korban Fredy Santoso ada mengirimkan Link Berita yang beredar di Media Sosial Instragram dengan judul : “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum”, kepada Terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.

"Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalas dengan pesan “Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses”

Kemudian korban Fredy Santoso membuat berita di Media Online Tribun Medan.com tempat korban Fredy Santoso bekerja sebagai wartawan/jurnalis dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran”.

Kemudian korban Fredy Santoso mengirim link berita yang dibuat itu melalui WhatsApp kepada Terdakwa Imran Surbakti tersebut sehingga Terdakwa Imran Surbakti merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan itu," kata Jaksa, Selasa (19/12/2023).

Kemudian, Terdakwa Imran Surbakti itu langsung menjawab kiriman link berita korban Fredy Santoso itu dengan mengirim foto seorang laki-laki yang diduga merupakan salah satu karyawannya.

Terdakwa Imran Surbakti itu menulis, “Ijin orangnya udah kerja” dan kemudian Terdakwa Imran Surbakti menulis pesan “Kau cocok kan k*nt*l muka nya sama apa ngak kucari kau ya k*nt*l”.

Kemudian kata-kata selanjutnya “K*nt*l dimana kita bisa jumpa aku juga wartawan k*nt*l” serta kata-kata pengancaman terhadap korban Fredy Santoso “Insya Allah k*nt*l kalau jumpa ngak aku mati kau mati”.

Bahwa adapun maksud tujuan Terdakwa Imran Surbakti mengirim kata-kata melalui pesan WhatsApp secara pribadi kepada korban Fredy Santoso tersebut karena Terdakwa Imran Surbakti merasa emosi.

Terdakwa Imran Surbakti kesal melihat korban Fredy Santoso itu ada mengirim Link Berita dengan judul “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran” tersebut.

Yang mana, lanjut Jaksa, pada Link Berita itu korban Fredy Santoso itu ada menampilkan gambar foto diri Terdakwa Imran Surbakti dengan memakai baju organisasi PP warna loreng oranye sedang memegang bendera.

Di sebelahnya ada foto salah satu karyawan Terdakwa Imran Surbakti yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban Fredy Santoso.

"Namun sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menjawab dengan melakukan konfirmasi bahwa karyawan Terdakwa Imran Surbakti itu sudah sehat dan sudah dapat bekerja lagi. Namun konfirmasi Terdakwa Imran Surbakti itu tidak dibalas dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti telepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat sehingga seketika Terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved