Berita Binjai Terkini

Polres Binjai Tangkap Pelaku yang Modifikasi Mobil untuk Penyalahgunaan BBM, 667 Liter Solar Disita

Di dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka dan satu unit mobil yang dimodifikasi bisa menampung ribuan liter BBM jenis solar diamankan Unit Tipidter Polres Binjai, Senin (11/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Unit Tipidter Polres Binjai, melakukan pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada awal November 2023 lalu.

Modus operasi yang dilakukan tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukan modifikasi tangki mobil penumpang merek KIA bernomor polisi BK 7148 LD warna silver metalik.

Pantauan wartawan, mobil yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang.

Kursi atau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadi sebuah tangki minyak berbahan besi.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.

Pengungkapan yang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuah warung daerah Binjai Utara," ujar Zuhatta, Senin (11/12/2023).

Lanjut Zuhatta, tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan anggota Unit III/Tipidter Polres Binjai.

Zuhatta juga membenarkan, tangki mobil yang dibawa tersangka untuk membeli BBM bersubsidi telah dimodifikasi.

"Di dalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotak yang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan ini sudah berisikan 667 liter solar," ujat Zuhatta.

Diperkirakan, tangki modifikasi ini dapat menampung seribuan liter BBM bersubsidi jenis solar, jika dilihat dari bentuknya.

Saat diinterogasi, pengakuan tersangka, solar dibelinya dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan.

"Atas pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Zuhatta.

Penyidik Unit Tipidter juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini dilakukan agar tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

"Pelaku saat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkan dengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutup Zuhatta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved