Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Kurir 135 Kg Ganja, Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup
Selain itu, hakim dalam amar putusannya juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Setelah terdakwa Putra melakukan komunikasi dengan penerima kemudian penerima mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Metodist, setelah itu petugas yang membawa mobil masuk kedalam dan sekitar 10 meter masuk melihat orang pelaku menunggu.
Sekitar pukul 21.30 wib, saat mobil berhenti petugas membuka pintu belakang mobil dan pada saat itu Dodi Andreanto menurunkan karung yang berisi ganja dan langsung ditangkap.
Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa Putra bersama dengan Putra dan Dodi Andreanto beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Putra, Sabar Hasibuan dan Dodi Andreanto Sidabalok berupa 135 bal lakban warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering keseluruhannya seberat 135.000 gram netto.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TerdakwaPutra25-kurir-narkotika-jenis-ganja-seberat-135-kilogram.jpg)