Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Kurir 135 Kg Ganja, Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup
Selain itu, hakim dalam amar putusannya juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan terdakwa Putra (25) dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, majelis hakim PT Medan yang diketuai Berlian Napitupulu, menerima permintaan banding oleh penuntut umum tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1260)Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim yang dilihat, Minggu (10/12/2023).
Selain itu, hakim dalam amar putusannya juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut, diketahui sama dengan vonis hakim PN Medan.
Dalam persidangan di PN Medan, majelis hakim dalam amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Atas vonis tersebut, terdakwa Putra lolos dari hukuman pidana mati.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa pidana mati.
Menurut jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa pernah dihukum.
"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria mengatakan, perkara ini bermula saat terdakwa Putra bersama dengan Sabar Hasibuan bekerja di Gudang Duta Expres didaerah Takengon dan tidur digudang, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Putra dihubungi oleh Ipul melalui handpone Sabar Hasibuan, yang intinya mengajak kerja untuk membawa ganja dari Blangkejeren, Kota Aceh menuju ke Kota Medan.
Dengan ongkos sebesar Rp 250 ribu per kilo, dibayar setengah dulu, sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh penerima.
Selanjutnya terdakwa Putra memberitahukan kepada Ipul akan membawa kawan dulu karena tidak mungkin pergi sendiri.
"Setelah itu terdakwa Putra mengatakan hal tersebut kepada Sabar Hasibuan dengan mengatakan Mau ikut aku kerja, gendong ganja, ongkosnya Rp 250 per kilo, lalu Sabar menyetujuinya, selanjutnya terdakwa Putra menghubungi Ipul dan menanyakan uang minyaknya, lalu Ipul mengatakan Ada nanti dikirim dan Ipul meminta nomor rekening," ucap Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TerdakwaPutra25-kurir-narkotika-jenis-ganja-seberat-135-kilogram.jpg)