Berita Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Putusan Kurir 135 Kg Ganja, Dihukum Pidana Penjara Seumur Hidup
Selain itu, hakim dalam amar putusannya juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Putra pergi ke agen BRI link di Takengon dan meminta nomor rekeningnya, setelah itu memberitahukan kepada Ipul, setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, Ipul menghungi dan mengatakan kalau uang sudah dikirim sebesar Rp 2 juta dan Ipul menyuruh terdakwa supaya segera mencari mobil.
Kemudian terdakwa Putra langsung mengambil uang ke Agen BRI link, setelah itu mencari mobil rental dan sekitar pukul 15.00 WIB dapat mobil rental dan terdakwa Putra membayar panjar uang sewa mobil kepada sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya terdakwa Putra menjemput Sabar Hasibuan ke gudang dan sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Putra bersama dengan Sabar langsung pergi dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC.
Saat dalam perjalanan terdakwa Putra menghubungi Ipul memberitahukan sudah bergerak, lalu Ipul memberitahukan kalau sudah sampai Blangkejeren memberi kabar, dan sampai di Blangkejeren sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Putra menghubungi Ipul, lalu disuruh untuk mencari penginapan dan istirahat dipenginapan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa bersama dengan Sabar berangkat dari penginapan, lalu Ipul memberikan nomor HP adiknya yang bernama Perdi dan setelah dihubungi, lalu sepakat bertemu dengan Perdi didaerah Kampung Ureng
"Selanjutnya Perdi naik kemobil duduk dijok depan dan Sabar pindah ke Jok tengah, lalu diarahkan ke daerah Kampung Pepela, saat sampai dipengkolan terdakwa Putra menyuruh Sabar turun dari mobil dan mengatakan kalau ada orang lewat kau teriak, ini mau muat setelah itu Sabar turun dari mobil dan menunggu dipinggir jalan yang jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi muat," ujarnya.
Setelah sampai dilokasi muat pinggir jalan sudah ada tiga orang yang menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya kedalam bagasi belakang, setelah pintu ditutup terdakwa Putra langsung jalan dan menjemput Sabar setelah Sabar naik mobil langsung pergi menuju ke Medan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, bergerak dari Kampung Pepela, sekitar pukul 15.00 WIB, sampai di Kampung Mentawak Aceh Tamiang, lalu berhenti dirumah mertua terdakwa Putra dan istirahat, sekitar pukul 18.00 WIB langsung berangkat lagi menuju Medan, selama perjalanan yang membawa mobil adalah terdakwa Putra dan menyuruh Sabar untuk memperhatikan jalan kalau didepan ada Rajia.
Kemudian selama dalam perjalanan Ipul selalu menghubungi menanyakan posisi. Bahwa selanjutnya saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima dan Ipul mengatakan bahwa nomor terdakwa Putra juga dikirimkan kepada penerima yaitu Dodi Andreanto Sidabalok, setelah itu tidak berapa lama kemudian Dodi Andreanto menghubungi terdakwa Putra menanyakan sudah sampai dimana.
"Lalu terdakwa Putra katakan di Tanjung Pura, kemudian penerima mengatakan kalau sampai di Medan kabari, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saat tiba didepan Mesjid Raya Stabat, Jalan K H Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada saat terdakwa Putra bersama dengan Sabar mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC, tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas Polisi," kata Jaksa.
Petugas polisi yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Muhammad Alfarizi, dan saksi Andi Berginta Kaban, yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa akan akan mobi yang melintas membawa narkotika jenis ganja.
Selanjutnya setelah mobil yang kendarai terdakwa berhenti, lalu terdakwa Putra langsung lari kearah Mesjid Raya Stabat kemudian dikejar dan masuk ke dalam paret dekat mesjid lalu ditangkap, sedangkan Sabar telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Bahwa selanjutnya terdakwa Putra dan SABAR dibawa kemobil dan bersama petugas melakukan pemeriksaan di mobil dari hasil pemeriksaan didalam bagasi belakang ditemukan karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering, saat diintrogasi terdakwa Putra mengatakan akan membawa narkotika jenis ganja tersebut kemedan.
Kemudian terdakwa Putra disuruh oleh petugas untuk menghubungi penerima, lalu terdakwa Putra menghubungi Dodi Andreanto, setelah melakukan komunikasi penerima mengirimkan lokasinya.
"Bahwa selanjutnya terdakwa Putra dan Sabar bersama petugas dengan menggunakan mobil langsung menuju ketempat lokasi penerima barang narkotika jenis ganja tersebut yaitu saksi Dodi Andreanto yang terletak di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan," ucap JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TerdakwaPutra25-kurir-narkotika-jenis-ganja-seberat-135-kilogram.jpg)