Berita Viral
DEMI Biaya Berobat Saudara, Pria di Kudus Nekat Jual Ginjal, Dapat Rp10 Juta Kini Ditangkap di Medan
Demi biaya berobat saudaranya, pria di Kudus Jawa Tengah nekat jual ginjalnya dan sudah menerima uang muka Rp10 juta. Namun aksinya tertangkap saat he
Tayang:
Editor:
Angel aginta sembiring
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
4 TERSANGKA JARIGAN JUAL BELI GINJAL: Muliadji alias Aji (25), tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi di Medan, Sumut, Jumat (8/12/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-TERSANGKA-JARIGAN-JUAL-BELI-GINJAL.jpg)