Berita Viral

DEMI Biaya Berobat Saudara, Pria di Kudus Nekat Jual Ginjal, Dapat Rp10 Juta Kini Ditangkap di Medan

Demi biaya berobat saudaranya, pria di Kudus Jawa Tengah nekat jual ginjalnya dan sudah menerima uang muka Rp10 juta. Namun aksinya tertangkap saat he

Tayang:
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
4 TERSANGKA JARIGAN JUAL BELI GINJAL: Muliadji alias Aji (25), tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi di Medan, Sumut, Jumat (8/12/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Demi biaya berobat saudaranya, pria di Kudus Jawa Tengah nekat jual ginjalnya.

Adapun seorang pria di Kudus nekat menjual ginjalnya hingga ke India.

Dari penjualan ginjalnya, pria di Kudus berinisial RA (25) ini sudah menerima uang muka Rp10 juta.

Namun,  aksinya digagalkan oleh polisi dan ditangkap di Medan.

Pria berinisial RA itu ditangkap polisi saat hendak terbang ke India untuk menjalani operasi pengangkatan ginjalnya.

Disebutkan ada yang ingin membeli ginjalnya yakni orang India.

Tersangka ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023).

Ia hendak menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta, dan sudah mendapat uang muka sebesar Rp 10 juta.

Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung.
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti sebuah akun di media sosial, yang menawarkan jual beli ginjal.  

Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India.

RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.  

RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.   

Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta.

Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.  

Baca juga: NASIB Mahasiswi STIE Ketahuan Mesum Bareng Pacar saat Ujian Online, Videonya Tersebar

Baca juga: Makam Dibongkar karena Warga Dengar Suara Aneh, Ternyata Ada HP Serta Bukti KDRT Suami Bunuh Istri

RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji.

Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.   

Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.  

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri.

Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.  

Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.    

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.    

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Jual Beli Ginjal Indonesia-India, Polda Sumut Buru Warga Medan yang Beli Ginjal Pemuda Asal Kudus

Baca juga: NASIB Wanita Dinikahi Pria 65 Tahun Meski Baru 25 Hari Kenal, Mendadak Kaya, Harta Jadi Milik Istri

Korban Diimingi 175 Juta

Selain RA, polisi juga sebelumnya menangkap seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung.

Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.

"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban.

Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.

Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai koordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.

Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.

Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.

Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai koordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.

Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.

Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, koordinator.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.

Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.

Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi.

Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.

Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved