Berita Viral

DEMI Biaya Berobat Saudara, Pria di Kudus Nekat Jual Ginjal, Dapat Rp10 Juta Kini Ditangkap di Medan

Demi biaya berobat saudaranya, pria di Kudus Jawa Tengah nekat jual ginjalnya dan sudah menerima uang muka Rp10 juta. Namun aksinya tertangkap saat he

Tayang:
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
4 TERSANGKA JARIGAN JUAL BELI GINJAL: Muliadji alias Aji (25), tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi di Medan, Sumut, Jumat (8/12/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji.

Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.   

Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.  

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri.

Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.  

Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.    

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.    

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo pasal 10 UU RI no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Jual Beli Ginjal Indonesia-India, Polda Sumut Buru Warga Medan yang Beli Ginjal Pemuda Asal Kudus

Baca juga: NASIB Wanita Dinikahi Pria 65 Tahun Meski Baru 25 Hari Kenal, Mendadak Kaya, Harta Jadi Milik Istri

Korban Diimingi 175 Juta

Selain RA, polisi juga sebelumnya menangkap seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

Aji ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung.

Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.

"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved