UMK

UMK Tanjungbalai Diusulkan Naik 0,79 Persen pada 2024

Dinas tenaga kerja Kota Tanjungbalai usulkan kenaikan upah minimum kota sebesar 0,79 Persen.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
M Irvan Zuhri, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai menjelaskan pengusulan kenaikan upah minimum kota. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Dinas tenaga kerja Kota Tanjungbalai usulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 0,79 persen dari yang sebelumnya Rp 3.022.759,37 menjadi Rp 3.046.578.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, M Irvan Zuhri menjelaskan kenaikan ini baru diusulkan pada Senin (27/11/2023).

Menurutnya, kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur 500.15.14.1/1523/2023 21 November 2023.

"Menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumut, kami sudah mengusulkan kenaikan upah. Tadi dari hasil rapat, sudah ditetapkan di Rp 3.046.578," kaya Ivan.

Lanjutnya, upah ini naik Rp 23.819 dari sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.

"Hari ini akan kami lanjutkan ke Walikota, dan setelah ini sah, akan berlaku mulai Januari 2024," katanya.

Ia berharap, setiap perusahaan dapat merealisasikan UMK tersebut kepada setiap karyawan. "Perusahaan terapkan struktur upah yang sudah ditentukan," pungkas Irvan.

Sebelumnya, PJ Gubernur Sumut menaikan UMP 2024 mencapai 3,67 % yang sebelumnya Rp 2.710.493, menjadi Rp 2.809.915.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved