UMK
UMK Tanjungbalai Diusulkan Naik 0,79 Persen pada 2024
Dinas tenaga kerja Kota Tanjungbalai usulkan kenaikan upah minimum kota sebesar 0,79 Persen.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Dinas tenaga kerja Kota Tanjungbalai usulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 0,79 persen dari yang sebelumnya Rp 3.022.759,37 menjadi Rp 3.046.578.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, M Irvan Zuhri menjelaskan kenaikan ini baru diusulkan pada Senin (27/11/2023).
Menurutnya, kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur 500.15.14.1/1523/2023 21 November 2023.
"Menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumut, kami sudah mengusulkan kenaikan upah. Tadi dari hasil rapat, sudah ditetapkan di Rp 3.046.578," kaya Ivan.
Lanjutnya, upah ini naik Rp 23.819 dari sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.
"Hari ini akan kami lanjutkan ke Walikota, dan setelah ini sah, akan berlaku mulai Januari 2024," katanya.
Ia berharap, setiap perusahaan dapat merealisasikan UMK tersebut kepada setiap karyawan. "Perusahaan terapkan struktur upah yang sudah ditentukan," pungkas Irvan.
Sebelumnya, PJ Gubernur Sumut menaikan UMP 2024 mencapai 3,67 % yang sebelumnya Rp 2.710.493, menjadi Rp 2.809.915.
(cr2/tribun-medan.com)
| UMK Pematang Siantar Naik 3,6 Persen, Kini Buruh Minimal Bergaji Rp 2,8 Juta per Bulan |
|
|---|
| Daftar Lengkap UMK 32 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Medan Naik 7,52 Persen, Resmi Ditetapkan |
|
|---|
| UMK Deli Serdang Tahun 2023 Naik Rp 211 Ribu, Apindo Keberatan dan Tak Mau Teken Hasil Rapat |
|
|---|
| Mantap Kali, Upah Minumum Kota Siantar Tahun 2023 Naik Jadi Rp 2,7 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/M-Irvan-Zuhri-Sekretaris-Dinas-Tenaga-Kerja-Kota-Tanjungbalai.jpg)