UMK

UMK Pematang Siantar Naik 3,6 Persen, Kini Buruh Minimal Bergaji Rp 2,8 Juta per Bulan

Upah Minimum Kota Pematang Siantar pada tahun 2024 naik sebesar 3,6 persen dibanding tahun 2023.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Balai Kota Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota Pematang Siantar pada tahun 2024 naik sebesar 3,6 persen dibanding tahun 2023 ini. Tahun depan upah layak buruh yang wajib diterima minimal Rp 2.809.915 (Rp 2,8 juta).

Robert mengatakan, sebelumnya Disnaker telah menggelar rapat bersama Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan untuk mengusulkan besaran UMK Kota Pematang Siantar.

"Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Pematang Siantar, bahwa UMK kota Siantar itu sebesar Rp 2.633.155," kata Robert.

"Namun sesuai Pasal 33 ayat 3 pada PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, bahwa pada pasal tersebut hasil perhitungan UMK kabupaten kota sama atau lebih rendah dari UMP maka Bupati atau Wali Kota tidak dapat merekomendasikan upah minimum kota untuk ditetapkan," kata Robert.

Dengan demikian, UMK Kota Pematang Siantar akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut No.118.44/991/KPTS/2022-2023 tentang penetapan upah minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.

"Dengan UMK kota pematang Siantar nilainya lebih rendah, maka Wali Kota Pematang Siantar tidak dapat menetapkan UMK," kata Robert.

"Jadi UMK yang dipakai di Siantar itu Rp 2,8 juta. Sebab Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut nilai kita lebih rendah dari UMP. Maka pemerintah daerah harus mengacu pada UMP," sambung Robert.

Robert menyampaikan, UMK Kota Pematang Siantar tahun 2024 adalah naik Rp 89 ribu dibanding tahun 2023 ini. Keputusan ini pun sudah diterima seluruh pihak baik kalangan pengusaha maupun buruh di Siantar.

"Artinya naik sekitar Rp 89 ribu. Atau naik 3,6 persen," pungkas Robert

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved