Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Sistem Kerja Jabatan Fungsional
sosialisasi terkait sistem kerja jabatan fungsional pembina keamanan permasyaratan dan pengaman pemasyarakatan
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar sosialisasi terkait sistem kerja jabatan fungsional pembina keamanan permasyaratan dan pengaman pemasyarakatan di Aula Soepomo.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna menyampaikan, petugas pemasyarakatan wajib punya kompetensi dalam pelaksanaan langkah-langkah startegi pengamanan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi unit pelaksanaan teknis dalam keadaan teratur, aman dan tenteram," ujarnya saat sampaikan kata sambutan saat membuka acara.
Baca juga: Komitmen Penguatan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke Polsek Kutalimbaru
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pembinaan keamanan pemasyarakatan serta peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita bisa menyamakan persepsi terkait penempatan fungsional pembinaan keamanan pemasyarakatan. Dan pengaman pemasyarakatan beserta tugas dan fungsinya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak perlu ragu-ragu dalam melaksanakan tugas. Jadi, bekerja dengan benar.
"Bukan membenarkan yang biasa dalam menjalankan tugas serta laksanakan dengan rasa tanggungjawab," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Kepegawaian Dirjen PAS, Decky Nurmansyah bilang petugas pemasyarakatan dituntut menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas.
Baca juga: LPKA Medan Ikuti Kegiatan Analisa Kebutuhan Sapras dan Anggaran 2025 di Kanwil Kemenkumham Sumut
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan: Kendalikan Penyakit Menular
"Dan, meningkatkan citra pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas. Lebih memahami tugas yang dilakukan jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan," katanya.
Ia berharap seluruh peserta dapat memperhatikan dan mengetahui tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pedoman sistem kerja jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan. Dan, pengaman pemasyarakatan oleh narasumber dari Analis Kepegawaian Dirjen PAS yaitu Aris Setiyawan, Taufik Tri Prabowo, dan Ekha Nurfitriana.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-Sumut-Gelar-Sosialisasi.jpg)