Ketua KPK Tersangka

Nasib Firli Bahuri Terancam Dipecat Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dewas Kirim Surat ke Jokowi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo

Editor: Satia
Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berisi permintaan untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. 

Baca juga: Polres Tapteng Buru Predator Anak yang Diduga Sodomi 30 Bocah SD, Modus Ajak Calon Korban Main Game 

Hal ini lantaran Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. 

Baca juga: Detik-detik Caleg PKB Menyelinap Masuk dan Ngamuk di Rumah Saingannya, Sabet Orang Pakai Besi

Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.

Baca juga: VIRAL Bocah-bocah SD Tawuran Terbuka di Jalanan, Ini Penjelasan Kapolsek Talun AKP Syuhada

Dulu Ingin Basmi Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri dijerat pasal suap dan gratifikasi.

Sebelum tersandung kasus ini, Firli Bahuri sempat menyatakan ambisinya memberantas korupsi di Indonesia.

Ambisi itu diungkapkan Firli Bahuri sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Desember 2019 lalu.

Baca juga: Dibiarkan Agar Warga Bisa Bercocok Tanam, Lahan Milik Pabrik Semen Malah Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved