Berita Medan

Dibiarkan Agar Warga Bisa Bercocok Tanam, Lahan Milik Pabrik Semen Malah Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Akibatnya, lahan yang rencananya akan digunakan mengembangkan bisnis tak bisa digunakan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Potret lahan PT Jui Shin Indonesia yang diduga dicaplok diduga mafia tanah di Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mafia tanah diduga telah mencaplok lahan milik PT Jui Shin Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang semen di wilayah Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Lahan seluas 38,7 hektare ini diduduki tanpa izin oleh sekelompok massa dari salah organisasi masyarakat yang diduga disuruh salah satu perusahaan.

Akibatnya, lahan yang rencananya akan digunakan mengembangkan bisnis tak bisa digunakan.

Juliandi, kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia mengatakan, pencaplokan tanah oleh mafia tanah ini berlangsung sejak tahun 2014 lalu.

Sekelompok orang datang membawa surat izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014 di lokasi, lalu mendirikan pagar diduga milik PT Kawasan Industri Mabar (KIM).

"Mafia tanah telah mencaplok lahan industri PT Jui Shin Indonesia seluas 38,7 hektare di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Pencaplokan terjadi sejak April 2014 yang didahului dengan pendudukan lahan oleh massa ormas,"kata Juliandi, kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Kejanggalan yang paling mencolok ialah IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan IMB dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.

Sedangkan, lokasi tersebut berada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, tanah berada di Dusun XIX Desa Saentis di Kecamatan Percut Seituan.

Lahan ini tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan.

Hal itu diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

"Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan," terangnya.

Atas kejadian ini pihak PT Jui Shin Indonesia telah melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn pada 2014 lalu.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana laporannya diproses.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan akan memeriksa proses laporan PT Jui Shin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved