Ketua KPK Tersangka

Alasan Polisi Jadikan Firli Bahuri Tersangka, Ironi Hari yang Sama Raih Penghargaan dari Sri Mulyani

Terkuak alasan polisi  menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka 

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca juga: Respon Dumas Soal Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap ABZ Warga Sigambal

Baca juga: Balasan Telak Shin Tae-yong Sindiran Pedas Media Vietnam pada Timnas Indonesia

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Dijerat dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

SUmber: TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved