Polres Labuhan Batu

Respon Dumas Soal Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap ABZ Warga Sigambal

Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan ABZ alias Buana (20) penduduk Perum Los Jati Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau selatan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
ABZ alias Buana (20) penduduk Perum Los Jati Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu, beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Bila Hulu Polres Labuhan Batu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan ABZ alias Buana (20) penduduk Perum Los Jati Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu, beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Selasa, (21/11/23) mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas).

Dalam Dumasnya, ABZ alias Buana disebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan Kampung Sawah 3 Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu lalu bergerak cepat menangkap tersangka ABZ di Lingkungan Kampung Sawah 3 Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Minggu (19/11/23) pukul 15.00 WB.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan petugas menemukan barang bukti narkoba padanya berupa 1.72 gram sabu, juga uang tunai sebesar Rp 30.000.- (Tiga Puluh Ribu Rupiah )" ujar parlando.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke satresnarkoba polres labuhanbatu, tersangka ABZ di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved