Ketua KPK Tersangka

Alasan Polisi Jadikan Firli Bahuri Tersangka, Ironi Hari yang Sama Raih Penghargaan dari Sri Mulyani

Terkuak alasan polisi  menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka 

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Selain itu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP

Ironi Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani

 Ironi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disanjung dengan prestasinya hingga dapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua KPK Firli Bahuri terima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Firli Bahuri di hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri terima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Firli Bahuri di hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan (Tangkapan Layar via Kompas)

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Penghargaan yang diterima Firli Bahuri terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) kepada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L).

Baca juga: BUKTI-BUKTI Ketua KPK Firli Bahuri Peras Eks Menteri SYL hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (HO)

Namun pada hari yang sama Ketua  Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2023).

Fakta menarik yaitu dirinya menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) di hari yang sama sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Firli memperoleh penghargaan khusus dalam konteks mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. 

Sri Mulyani pun mengapresiasi peran KPK yang dianggapnya mampu untuk membantu memulihkan hak negara lewat penegakan hukum.

Dia juga mengungkapkan peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam pengembalian rampasan aset negara.

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Ani mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melakukan proses pelelangan terhadap rampasan berupa aset negara dari setiap penegakan hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved