Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Tertangkap Tangan Peras Caleg Rp 25 Juta, LBH Medan Desak Bawaslu Pecat dan Penjarakan Azlansyah

Selain pecat, LBH Medan juga meminta agar Azlansyah dan kawan-kawannya di karena sudah ada dugaan tindak pidana.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan tertunduk lesu seusai terjaring OTT oleh Polda Sumut. 

Dia terlihat dirangkul seorang pria diduga personel polisi. 

“Kau masuk ke mobil. Kau jangan recok,”ucap pria berkaus hitam. 

Sementara satu orang lagi bernama Fahmy Wahyudi Harahap, turut ditangkap bersama Azlansyah. 

Dia digiring ke mobil polisi tepat di belakang Azlan mengenakan kemeja biru.

Polda Sumut menyatakan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Uang sebesar Rp 25 juta turut diamankan ketika Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Anggota Bawaslu Medan bersama dua orang lainnya.

"Pada saat OTT ada sekitar Rp 25 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).

Meski sudah menyita uang sebesar Rp 25 juta dari dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan, polisi masih menyelidiki berapa jumlah uang yang diminta Azlansyah.

Dari laporan korban, Azlansyah kerap mempersulit proses administrasi korban.

"Untuk melancarkan proses administrasi. Besaran uang yang diminta masih didalami,"ungkap Hadi.

Terbaru, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan Azlansyah dan Fahmi Harahap.

Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bawaslu Sumut Belum Ambil Sikap

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved