Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Polda Sumut Periksa Seluruh Komisioner Bawaslu Medan terkait Kasus Pemerasan Caleg DPRD Kota Medan

Polda Sumut menyatakan telah memeriksa semua komisioner Bawaslu kota Medan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Azlansyah Hasibuan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/istimewa   
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah memeriksa semua komisioner Bawaslu kota Medan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Azlansyah Hasibuan.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan ditangkap Polisi dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan dari salah satu partai politik.

Pemeriksaan dilakukan bertahap mulai kemarin hingga hari ini.

Menurut informasi yang didapat, pemeriksaan bukan hanya komisioner, tapi hingga ke staf di Bawaslu Medan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penyidik telah memeriksa komisioner Bawaslu sebagai saksi.

Namun demikian Hadi belum merinci siapa saja yang diperiksa dan sejauh mana keterlibatannya.

"Betul. Dalam kapasitas saksi. Lebih lengkapnya nanti akan kita sampaikan" kata Kombes Hadi, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, Polda Sumatera Utara menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan pada Selasa 14 November lalu.

Uang sebesar Rp 25 juta diamankan tim dalam operasi ini.

Selain Azlan, Polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Fahmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan.

Namun dari tiga yang ditangkap, hanya dua yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Azlan orang yang meminta uang kepada korban.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/11/2023).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved