Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Tertangkap Tangan Peras Caleg Rp 25 Juta, LBH Medan Desak Bawaslu Pecat dan Penjarakan Azlansyah

Selain pecat, LBH Medan juga meminta agar Azlansyah dan kawan-kawannya di karena sudah ada dugaan tindak pidana.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan tertunduk lesu seusai terjaring OTT oleh Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) mendesak agar Bawaslu memecat Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan yang tertangkap tangan menerima uang hasil memeras salah satu caleg DPRD Kota Medan sebesar Rp 25 juta.

Selain pecat, LBH Medan juga meminta agar Azlansyah dan kawan-kawannya dipenjarakan karena sudah ada dugaan tindak pidana.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai, seharusnya sebagai anggota bawaslu dan penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan memberi contoh baik. Apalagi ia menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya.

Sehingga, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Bawaslu harus ditindak tegas karena dinilai melanggar kode etik.

"Serta dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 undang-undang nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (16/11/2023) melalui keterangan tertulisnya.

JADI Sumut: Kejahatan Demokrasi

Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara meminta agar Bawaslu Sumut tak hanya diam prihal kasus operasi tangkap tangan (OTT) anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang diduga memeras seorang calon anggota legislatif. 

Direktur Eksekutif JADI Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan, kasus pemerasan oleh anggota Bawaslu Medan sebagai tindakan kejahatan demokrasi. 

Direktur Eksekutif JADI Sumut, Nazir Salim Manik.
Direktur Eksekutif JADI Sumut, Nazir Salim Manik. (HO)

"Ini sangat miris dan ini serius, karena memeras dan dilakukan oleh anggota Bawaslu. Harus Bawaslu yang menjaga peserta dan mengawal pemilihan umum namun justru melakukan tindakan melanggar hukum. Ini sama dengan kejahatan demokrasi," kata Nazir kepada Tribun Medan, Kamis (16/11/2023). 

Dia pun meminta agar Bawaslu tidak anggap enteng terhadap persoalan itu dan segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat. 

"Menunggu statement sikap Bawaslu soal ini ke publik, dan yang perlu disampaikan ini bukan modus yang disepakati bersama. Dan harus ada jaminan tidak boleh terjadinya. Kalau tidak ada jaminan akan ada distraksi publik, ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Nazir. 

Nazir pun mempertanyakan bagaimana proses seleksi yang dilakukan terhadap Komisionernya. Sebab Azlansyah baru saja dilantik sebagai anggota Bawaslu Medan pada Agustus 2023 lalu. 

Masalah ini pun mengindikasikan adanya masalah internal di dalam tubuh Bawaslu tersebut. 

"Namun waktu seleksi itu kemarin ikut melibatkan instansi Polri, kita liat baru kali ini, out put nya seperti ini. Ini kan masih praduga tak bersalah. Dan kita tanya bagaimana Bawaslu dalam mengawasi internal. Arti Bawaslu adalah menjaga kualiti kontrol tahapan pemilu agar seluruh tahapan berjalan dilakukan. Kalau kita liat sebagai pengawas dan melakukan kesalahan seperti ini kan jadi lucu," kata dia. 

Nazir pun khawatir tindakan yang dilakukan Azlansyah menurunkan kepercayaan publik. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved