Berita Sumut

Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Sumbar Sempat Kabur dan Ditembaki Polisi Polres Asahan

Dua warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan atas kasus kepemilikan 50 kilogram sabu.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Polres Asahan merilis dua orang tersangka dalam kepemilikan 50 kg sabu, Rabu (15/11/2023). Kedua tersangka diamankan di Padang dan Lampung Selatan. 

Pekerja Migran Indonesia Bawa 4 Kilo Sabu

Juhari alias J, warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram. 

Pengamanan ini dilakukan di kawasan Simpang Klep, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Sabtu (4/11/2023). 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H rpaung mengungkapkan, Juhari merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI). 

"J merupakan PMI yang berangkat secara legal ke Malaysia dengan dokumen lengkap. Namun, saat pulang, dia melalui jalur ilegal di Silo Laut," kata Rocky. 

Katanya, Juhari merupakan warga Dumai yang rencananya akan mengantarkan narkotika tersebut ke Madura. 

"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, PMI, kemudian membawa sabu ke Madura," ujar Rocky. 

Sambung mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, narkotika ini dipesan oleh seorang pria yang ada di Madura, dan meminta tersangka untuk menjemput serta mengantarnya ke Madura. 

"Alasannya faktor ekonomi. Berapa jumlahnya kami rahasiakan, karena nanti dijadikan patokan bagi orang lain untuk menjemput sabu ini," katanya. 

Namun, Rocky mengaku penangkapan ini belum diketahui apakah ada keterkaitannya dengan pengamanan yang sebelumnya dilakukan Polres Asahan. 

Baca juga: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Madina, Petugas 5 Jam Jalan Kaki Susuri Bukit untuk Tiba di Lokasi

"Saat ini masih kami dalami, karena kami masih mencari apakah ini sama dengan yang sebelumnya kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman mati," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved