Breaking News

Berita Sumut

Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Sumbar Sempat Kabur dan Ditembaki Polisi Polres Asahan

Dua warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan atas kasus kepemilikan 50 kilogram sabu.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Polres Asahan merilis dua orang tersangka dalam kepemilikan 50 kg sabu, Rabu (15/11/2023). Kedua tersangka diamankan di Padang dan Lampung Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Dua warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Keduanya ditangkap usai polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Saat pengungkapan kasus itu, kedua tersangka berhasil melarikan diri dan polisi pun sempat menembaki mobil pelaku, namun para pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 1.888 Tersangka dan sita sabu 257.6 kg Dalam Perburuan Narkoba

"Berawal kami mendapatkan informasi dan melakukan penyergapan di Sei Apung. Kemudian, tersangka berhasil kabur dan tim opsnal sempat kehilangan jejak," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (15/11/2023). 

Polisi pun terus memburu para pelaku.

Kemudian petugas piket Kejaksaan menemukan sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gaharu, tepat di sebelah gedung Kejari Tanjungbalai Asahan. 

"Petugas piket melapor ke tim patroli Polres Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap mobil yang sempat hilang jejak," kata Rocky. 

Namun, saat diamankan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tidak bertuan serta dalam keadaan terkunci. 

Pengembangan pun terus dilakukan untuk menankap kedua pelaku.

"Pelaku AR pertama kami amankan di Padang. Kemudian, tersangka AG ternyata sudah melarikan diri ke Lampung Selatan dan hendak menyeberang menggunakan Pelabuhan Bakauheni," bebernya.

Sementara itu, pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta.

Setibanya di Asahan, rencananya sabu seberat 50 kilogram akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

"Barang-barang tersebut didapat dari tersangka TH dan SH, merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia," katanya. 

Kata Rocky, saat ini timnya masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia. 

"Pasal yang dijerat, tersangka disangkakan dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Motifnya, faktor ekonomi," Jelas Rocky. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved