Berita Sumut

Selundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Warga Sumbar Sempat Kabur dan Ditembaki Polisi Polres Asahan

Dua warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan atas kasus kepemilikan 50 kilogram sabu.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Polres Asahan merilis dua orang tersangka dalam kepemilikan 50 kg sabu, Rabu (15/11/2023). Kedua tersangka diamankan di Padang dan Lampung Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Dua warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berinisial AG dan AR ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Keduanya ditangkap usai polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Saat pengungkapan kasus itu, kedua tersangka berhasil melarikan diri dan polisi pun sempat menembaki mobil pelaku, namun para pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap 1.888 Tersangka dan sita sabu 257.6 kg Dalam Perburuan Narkoba

"Berawal kami mendapatkan informasi dan melakukan penyergapan di Sei Apung. Kemudian, tersangka berhasil kabur dan tim opsnal sempat kehilangan jejak," ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (15/11/2023). 

Polisi pun terus memburu para pelaku.

Kemudian petugas piket Kejaksaan menemukan sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gaharu, tepat di sebelah gedung Kejari Tanjungbalai Asahan. 

"Petugas piket melapor ke tim patroli Polres Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap mobil yang sempat hilang jejak," kata Rocky. 

Namun, saat diamankan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tidak bertuan serta dalam keadaan terkunci. 

Pengembangan pun terus dilakukan untuk menankap kedua pelaku.

"Pelaku AR pertama kami amankan di Padang. Kemudian, tersangka AG ternyata sudah melarikan diri ke Lampung Selatan dan hendak menyeberang menggunakan Pelabuhan Bakauheni," bebernya.

Sementara itu, pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia untuk tujuan ke Jakarta.

Setibanya di Asahan, rencananya sabu seberat 50 kilogram akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

"Barang-barang tersebut didapat dari tersangka TH dan SH, merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia," katanya. 

Kata Rocky, saat ini timnya masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia. 

"Pasal yang dijerat, tersangka disangkakan dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Motifnya, faktor ekonomi," Jelas Rocky. 

Pekerja Migran Indonesia Bawa 4 Kilo Sabu

Juhari alias J, warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram. 

Pengamanan ini dilakukan di kawasan Simpang Klep, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Sabtu (4/11/2023). 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H rpaung mengungkapkan, Juhari merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI). 

"J merupakan PMI yang berangkat secara legal ke Malaysia dengan dokumen lengkap. Namun, saat pulang, dia melalui jalur ilegal di Silo Laut," kata Rocky. 

Katanya, Juhari merupakan warga Dumai yang rencananya akan mengantarkan narkotika tersebut ke Madura. 

"Modusnya sama seperti yang sebelumnya, PMI, kemudian membawa sabu ke Madura," ujar Rocky. 

Sambung mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, narkotika ini dipesan oleh seorang pria yang ada di Madura, dan meminta tersangka untuk menjemput serta mengantarnya ke Madura. 

"Alasannya faktor ekonomi. Berapa jumlahnya kami rahasiakan, karena nanti dijadikan patokan bagi orang lain untuk menjemput sabu ini," katanya. 

Namun, Rocky mengaku penangkapan ini belum diketahui apakah ada keterkaitannya dengan pengamanan yang sebelumnya dilakukan Polres Asahan. 

Baca juga: Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Madina, Petugas 5 Jam Jalan Kaki Susuri Bukit untuk Tiba di Lokasi

"Saat ini masih kami dalami, karena kami masih mencari apakah ini sama dengan yang sebelumnya kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman mati," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved