RESPONS Menohok Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Kan Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah!

Beginilah respons dan reaksi Anwar Usman usai dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah terbukti

HO
Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.  

Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek Terlebih, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Gibran.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Baca juga: BABAK BARU Kasus SYL, Tiga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Baca juga: AWAL Kecurigaan Okie Agustina Suaminya Selingkuh, Kasih Baju Bola ke Cewek, Uang Habis untuk ke Kafe


Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, Gibran Tetap Jalan Terus?

Meski Anwar Usman dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik itu.

MKMK juga menyatakan bahwa pelanggaran etik Anwar Usman itu tak serta merta mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang mengatur bahwa kepala daerah bisa maju dalam pilpres meski belum berusia 40 tahun itu tetap berlaku. Pencalonan Gibran pun tetap aman berbekal statusnya sebagai Wali Kota Solo.

Mengapa MKMK tidak menganulir putusan nomor 90 yang terbukti diputus oleh hakim MK dengan melanggar etik itu?

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan bahwa mereka adalah lembaga penegak etik.

Jadi, MKMK tidak bisa mengambil putusan yang mengubah substansi uji materi yang sudah diputus hakim MK. 

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Dit Narkoba Polda Sumut Sita 102 Kg Sabusabu dan 124 Kg Ganja Jaringan Internasional dalam 3 Bulan

Baca juga: Tragis, Pria di NTT Tewas Usai Digigit Anjing Rabies, Mulut Berbusa dan Sempat Sesak Nafas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved