BABAK BARU Kasus SYL, Tiga Pengacara Dicegah ke Luar Negeri, Termasuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo dicegah ke luar negeri. Termasuk, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

|
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Saat ini, 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik KPK mengambil langkah baru terkait kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo dicegah ke luar negeri. Termasuk, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan ini suratnya sudah diajukan tentunya ke imigrasi Kemenkumham," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

Ali mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena keterangan ketiganya dibutuhkan dalam penyidikan.

Meski tak menyebut siapa sosok yang dimaksud, namun Ali Fikri menyebut advokat yang dimaksud pernah diperiksa KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, ada tiga advokat yang pernah diperiksa KPK dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Terpisah, Febri yang dikonfirmasi awak media, mengaku belum mengetahui soal pencegahan itu. "Banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri, Rabu (8/11/2023).

Febri menegaskan, terkait kasus SYL mengaku sudah bekerja secara profesional. "Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," bebernya.

Adapun Syahrul Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, SYL dijerat Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Dulu Jubir KPK Sekarang Febri Diansyah Soroti KPK Gegara Dilarang Dampingi SYL Tersangka Korupsi

Sementara itu, Polda Metro Jaya diminta fokus dalam mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha meminta dalam kasus ini jangan sampai ada tawar menawar hingga kasus hilang begitu saja.

"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, jika kasus tersebut terlalu lama diusut, dikhawatirkan akan ada intervensi politik yang bisa merusak proses penyidikan selama ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved