RESPONS Menohok Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Kan Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah!

Beginilah respons dan reaksi Anwar Usman usai dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah terbukti

HO
Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.  

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah respons Anwar Usman usai dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot setelah terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara dan perilaku hakim.

Diberhentikannya dirinya dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman tak banyak komentar soal pencopotan oleh MKMK tersebut.

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).

"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," imbuh adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Adapun sebelumnya Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024.

MENOHOK! MKMK Larang Anwar Usman Turun Tangan di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
MENOHOK! MKMK Larang Anwar Usman Turun Tangan di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 (Tribun Medan)

terkait pencopotan tersebut, ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ya lihat jenis perkaranya," ucapnnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

REAKSI Gibran Soal Putusan MKMK Anwar Usman Dicopot, Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres-Cawapres
REAKSI Gibran Soal Putusan MKMK Anwar Usman Dicopot, Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres-Cawapres (Tribun Medan)

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Nasib Nenek 70 Tahun di Blitar Dibunuh Suami, Kepala Dipukul Linggis, Motif Diduga Korban Selingkuh

Baca juga: PILU Bu Guru Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Mau Diajak VCS, tak Tau Aksinya Direkam Kini Diperas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved