Narkoba

Mahasiswa Bawa 5 Kg Sabu untuk Diantar di Palembang, Diimingi Upah Rp 25 Juta per Kilogram

Ternyata 5 kg sabu yang dibawa dua orang mahasiswa asal Aceh Utara, hendak diantarkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memegang barang bukti pengungkapan kasus narkoba, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Senin (6/11/2023). 

Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah," ujar Faisal.

ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja," tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved