Narkoba

Mahasiswa Bawa 5 Kg Sabu untuk Diantar di Palembang, Diimingi Upah Rp 25 Juta per Kilogram

Ternyata 5 kg sabu yang dibawa dua orang mahasiswa asal Aceh Utara, hendak diantarkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memegang barang bukti pengungkapan kasus narkoba, didampingi Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, dan Kasi Humas, AKP S Yudianto, Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ternyata 5 kg sabu yang dibawa dua orang mahasiswa asal Aceh Utara, hendak diantarkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Namun aksi mereka gagal, setelah Sat Res Narkoba Polres Langkat meringkus keduanya di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).

"Menurut pengakuan kedua pelaku sabu seberat 5 kg itu diperoleh dari seorang pria berinisial RZ untuk diantarkan ke Palembang," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar prees release di Polres Langkat, Senin (6/11/2023).

Bahkan, kedua pelaku mendapat upah perkilonya sebesar Rp 25 juta.

Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ialah Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009," ujar Faisal.

"Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, barangbukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Faisal.

Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved