Viral Medsos
PANTESAN Rocky Gerung Makin Membabi Buta Serang Jokowi, Ternyata Kasusnya Sudah di Kejaksaan Agung
Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Berikut postingan Rocky Gerung melalui akun Twitter (X)-nya RG@rockygerung_rg yang diduga "menyerang" Presiden Jokowi di saat Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Rocky Gerung (RG), Sabtu (21/10/2023).
"Kalo Bu Banteng punya harga diri, makzulkan si Plongo. Kalo Bu Banteng punya harga diri, dia tidak boleh biarkan si Plongo turun dengan terhormat. Mumpung masih ada waktu,"twit akun RG@rockygerung_rg.
"Untuk membalaskan dendam karena ditusuk dari belakang oleh si Plongo, ada baiknya Banteng konsolidasi internal untuk meng-impeach si Plongo. Masih ada waktu untuk mempermalukan harga dirinya."
"Siapa yg berkhianat, tidak ngaku terhadap kebenaran (bahwa tidak ada hutang), dia akan terhina."
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SELENGKAPNYA Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tuti dan Amalia Baru Menjabat Ini
Baca juga: KILAS BALIK Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Propam Diminta Periksa Anggota Polisi Ponakan Yosef
Baca juga: INTIP POTRET Kecantikan KDL Finalis Putri Indonesia 2014, Suami Ganteng dan Lulusan Akpol 2016
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-Gerung-dan-Kejaksaan-Agung-RI.jpg)