Viral Medsos
PANTESAN Rocky Gerung Makin Membabi Buta Serang Jokowi, Ternyata Kasusnya Sudah di Kejaksaan Agung
Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
TRIBUN-MEDAN.COM - Melalui unggahannya di akun media sosial Twitter (X) RG@rockygerung_rg, Sabtu (21/10/2023), Akademisi Rocky Gerung terpantau melampiaskan amarahnya terhadap seseorang yang diduga mengarah ke Jokowi yang merupakan kader PDIP.
Amarahnya ini bertepatan di saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor akademisi Rocky Gerung (RG).
"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ketut mengatakan, SPDP telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Menurutnya, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.
Ia lantas menjelaskan bahwa dalam SPDP itu, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam SPDP juga disebut laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.
"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh kanal YouTube milik Refly Harun.
Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Berikut postingan Rocky Gerung melalui akun Twitter (X)-nya RG@rockygerung_rg yang diduga "menyerang" Presiden Jokowi di saat Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Rocky Gerung (RG), Sabtu (21/10/2023).
"Kalo Bu Banteng punya harga diri, makzulkan si Plongo. Kalo Bu Banteng punya harga diri, dia tidak boleh biarkan si Plongo turun dengan terhormat. Mumpung masih ada waktu,"twit akun RG@rockygerung_rg.
"Untuk membalaskan dendam karena ditusuk dari belakang oleh si Plongo, ada baiknya Banteng konsolidasi internal untuk meng-impeach si Plongo. Masih ada waktu untuk mempermalukan harga dirinya."
"Siapa yg berkhianat, tidak ngaku terhadap kebenaran (bahwa tidak ada hutang), dia akan terhina."
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SELENGKAPNYA Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tuti dan Amalia Baru Menjabat Ini
Baca juga: KILAS BALIK Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Propam Diminta Periksa Anggota Polisi Ponakan Yosef
Baca juga: INTIP POTRET Kecantikan KDL Finalis Putri Indonesia 2014, Suami Ganteng dan Lulusan Akpol 2016
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-Gerung-dan-Kejaksaan-Agung-RI.jpg)