Viral Medsos
Kesepakatan Mahfud MD-Megawati sebelum Terima Tawaran Jadi Cawapres: PDIP Dukung UU Perampasan Aset
Mahfud MD mengungkap kesepakatan politik dirinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penunjukkanya sebagai bacawapres Ganjar
"Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023). "Kemudian ada surat tugas, siapa (pejabat) pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambung Mahfud.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR. "Agar kita bisa segera membuat (jera) para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor," kata Mahfud.
6 kali terlewati
Sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan. Akan tetapi, tak satu pun rapat paripurna yang membacakan RUU Perampasan Aset.
Adapun enam rapat paripurna DPR ini meliputi, rapat paripurna yang dilaksanakan pada 16 Mei 2023 dan rapat paripurna pada 19 Mei 2023. Rapat tersebut merupakan ajang penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, rapat paripurna terkait penyampaian pandangan fraksi atas KEM dan PPKF spada 23 Mei dan rapat paripurna tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait KEM dan PPKF pada 30 Mei 2023.
Kemudian, rapat paripurna laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yang digelar pada 13 Juni.
Terakhir, rapat paripurna penyampaian Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 dan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022 oleh BPK RI pada 20 Juni 2023.
Faktor politik
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi parpol parlemen.
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyadari bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset genting. Kendati demikian, pihaknya mengaku perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.
"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
"Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal," tuturnya.
DPR tidak komitmen
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menilai DPR tak komitmen dalam mengawal RUU Perampasan Aset. Sebab, DPR sebelumnya mendesak pemerintah untuk mengirim surpres. Namun, setelah pemerintah melayangkan supres, DPR justru terkesan tidak komitmen.
"Artinya kan memang tidak komitmen, masyarakat bisa menilai sendiri," kata Yenti saat dihubungi Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-dan-Ketua-Umum-PDIP-Megawati-Soekarnoputri.jpg)