Viral Medsos
Kesepakatan Mahfud MD-Megawati sebelum Terima Tawaran Jadi Cawapres: PDIP Dukung UU Perampasan Aset
Mahfud MD mengungkap kesepakatan politik dirinya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penunjukkanya sebagai bacawapres Ganjar
Namun demikian, ia mengatakan meskipun PDIP juga membaca tokoh siapa yang layak menurut survei, akan tetapi mereka juga menghitung kualitas sosok yang akan dipilih mendampingi bakal calon presiden Ganjar Prabowo dan kepentingan negara. Baginya, penunjukkan dirinya sebagai bacawapres Ganjar merupakan kejutan tersendiri.
"Bagi saya ini surprise betul, saya tidak ditanya apa uang kampanyenya, bagaimana uang saksi bagaimana, ndak ada. Malah ketua partai itu, 'you perlu apa bilang', biar kami yang ngurus karena ini keperluan negara," kata Mahfud.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengatakan keputusan tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, Menkopolhukam itu baginya merupakan bukanlah sosok yang asing. "Beliau sosok yang saya sendiri tidak asing," ujarnya.
Keluhan Mahfud MD soal UU Perampasan Aset
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan pemerintah hingga kini masih terkatung-katung. Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna.
Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung. Ini terjadi lantaran proses politik di meja antarfraksi hingga ini belum juga tuntas. Padahal, DPR sebelumnya telah memperlihatkan sikap tegasnya dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surpres RUU Perampasan Aset.
Akan tetapi, setelah pemerintah mengirim surpres, sikap tegas DPR perlahan memudar hingga membuat nasib RUU Perampasan belum ada kepastian.
Bermula curhatan Mahfud
Mengemukanya isu RUU Perampasan Aset berawal dari curhatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud curhat bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR. Padahal, kata dia, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan guna mencegah tindak pidana korupsi.
Dalam RUU ini pula, pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan dilakukan. Dengan begitu, apabila RUU Perampasan Aset disahkan, negara dapat menyelamatkan aset-asetnya yang dikorupsi. "Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud, Jumat (3/2/2023) lalu.
Beberapa hari berikutnya, giliran Presiden Joko Widodo yang membicarakan RUU Perampasan Aset. Jokowi meminta agar RUU ini segera disahkan. Selain itu, Presiden juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas di DPR.
"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Jokowi menyatakan, pemerintah berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia memastikan langkah ini tidak pernah surut. Sejalan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Desakan DPR
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi mendesak pemerintah untuk serius menyiapkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, misalnya. Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati DPR dan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Oleh karena itu, Arsul mengingatkan supaya pemerintah mulai duduk bersama dengan fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR guna memastikan bahwa mayoritas fraksi menyepakati rancangan aturan ini. Akan tetapi, kata dia, pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap fraksi-franksi tak kunjung terjadi. "Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR," kata Arsul, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Kompas.id.
Surat Presiden (Surpres) dikirim
Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirim surpres RUU Perampasan Aset. Dalam waktu yang bersamaan, Jokowi juga menugaskan Mahfud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-dan-Ketua-Umum-PDIP-Megawati-Soekarnoputri.jpg)