Berita Persidangan

Dua Kurir 4 Kilogram Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa : Tidak Ada Hal Meringankan

Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan surat dakwaanya terhadap dua terdakwa kurir sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023) lalu. 

Saat itu petugas Kepolisian menjelaskan bahwa terdakwa dan teman terdakwa Marzali diduga ada membawa Narkotika jenis sabu, kemudian saat itu terdakwa dan team menggeledah mobil yang terdakwa dan Marzali kendarai tersebut, dan tepatnya didalam dashboard mobil bagian depan didekat bangku Marzali, petugas Kepolisian dapat menemukan empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.

"Kemudian saat itu petugas Kepolisian memperlihatkan kepada empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan teman terdakwa Marzali, dan saat itu terdakwa mengaku bahwa benar empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan teman terdakwa Marzali yang sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Hakim Citra kemudian terdakwa di simpan dan disembunyikan didalam Dashboard mobil," urai Jaksa.

Bahwa selanjutnya terdakwa Saiful AG bersama dengan Marzali beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved