Berita Persidangan
Dua Kurir 4 Kilogram Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa : Tidak Ada Hal Meringankan
Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ditemukan hal meringankan," ujarnya.
Usai mendengar nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumah di Dusun II Bambu kuning Rt.005/Rw.002, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Hakim Citra (dalam lidik) menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan," kata JPU.
Hakim Citra menjanjikan kepada terdakwa upah untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 40 juta dan orang suruhan Hakim Citra yang berada di Lhoksemawe Propinsi Aceh yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.
Saat itu terdakwa pun mau untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Hakim Citra mengirimkan uang senilai Rp 15 juta untuk uang ongkos jalan, kemudian sebagian uang tersebut terdakwa pakai untuk membayar hutang, dan sisanya terdakwa bawa untuk operasional perjalanan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib saat MARZALI berada dirumah di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, saat itu terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan bahwa terdakwa dalam perjalan menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan bus, kemudian terdakwa menyuruh Marzali untuk mencarikan mobil rental untuk disewa selama 7 hari, untuk dipakai menuju Kota Medan, kemudian Marzali memberitahukan kepada terdakwa bahwa punya teman yang bisa mencarikan mobil rental, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sampai dikota Pekanbaru.
Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.55 WIB, terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan hampir sampai Kota Pekanbaru, kemudian MARZALI menyuruh terdakwa untuk berhenti di daerah Pasar Pagi Arengka di Jalan Lintas Medan-Pekanbaru, Kota Pekanbaru untuk selanjutnya Marzali jemput.
"Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Marzali lokasi yang dimaksud untuk menjemput terdakwa, dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan Marzali dan membawa terdakwa kerumah orang tua terdakwa di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ucapnya.
Setelah sampai dirumah Marzali, saat itu terdakwa menanyakan mobil rental yang sebelumnya terdakwa meminta MARZALI dicarikan mobil rental, Marzali mengatakan kepada terdakwa jika mobil rental tersebut ada, kemudian Marzali menanyakan kepada terdakwa mobil rental tersebut untuk apa, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil rental tersebut akan digunakan untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Kota Medan.
"Saat itu terdakwa mengajak Marzali untuk membantunya untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut, saat itu terdakwa memberikan Marzali uang senilai Rp 1 juta, dan Marzali bersedia membantu terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut," ujar Jaksa.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-sabusabu-dituntut-18-tahun-penjara-di-PN-Medan_.jpg)