Berita Persidangan

Dua Kurir 4 Kilogram Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa : Tidak Ada Hal Meringankan

Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan surat dakwaanya terhadap dua terdakwa kurir sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023) lalu. 

Kemudian Marzali menghubungi Sayuti yang bisa membantu mencarikan mobil rental dan saat itu Sayuti menjelaskan jika biaya rental mobil perharinya senilai Rp 300 ribu per hari atau rental mobil selama 7 hari senilai Rp 2,1 juta, kemudian terdakwa dan Marzali menunggu dirumah Marzali.

Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Sayuti datang kerumah dan Sayuti membawa satu unit mobil merk Daihatsu All new Xenia warna putih, lalu SAYUTI menyerahkan kepada Marzali mobil tersebut dengan nomor polisi BM 1978 AJ berikut kuncinya dan sati lembar surat sementara STNK berikut surat perjanjian sewa mobil, kemudian terdakwa memberikan kepada Marzali uang rental mobil tersebut senilai Rp 2,1 juta untuk uang sewa mobil, dan uang senilai Rp 200 ribu untuk diberikan kepada Sayuti sebagai ongkos mencarikan mobil rental.

Setelah terdakwa dan Marzali mendapatkan mobil rental tersebut, selanjutnya terdakwa dan langsung berangkat menuju Kota Medan, saat itu terdakwa yang menyetir mobil, sedangkan Marzali duduk dibangku depan disamping Saiful AG (terdakwa).

Keesokan harinya, terdakwa dan Marzali sampai di Kota Medan, lalu terdakwa mengatakan bahwa tidak jadi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di Kota Medan, dan terdakwa menjelaskan jika Narkotika jenis sabu tersebut dijemput dan diterima di Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh, kemudian terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali menuju Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh.

Malam hari, terdakwa dan Marzali sampai di kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh, kemudian saat itu terdakwa langsung menghubungi Hakim Citra (dalam lidik) memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di Kota Lokhseumawe, Propinsi Aceh, dan saat itu Hakim Citra menyuruh terdakwa untuk menunggu, dan orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut akan menghubungi terdakwa.

Beberapa saat kemudian orang suruhan Hakim Citra menghubungi terdakwa melalui telefon, menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan PT KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan, dan saat itu terdakwa menerangkan bahwa mobil yang terdakwa gunakan merk Daihatsu All New Xenia warna putih, kemudian orang suruhan Hakim Citra menyuruh terdakwa untuk menyalakan lampu sen kiri mobil, dan membuka kaca pintu mobil bagian belakang sebelah kanan.

Kemudian saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan terdakwa kembali menuju lokasi yang dimaksud untuk bertemu orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.

Sekira pukul 22.00 WIB di Jalan PT KKA Kota Lhokseumawe, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic warna merah menghampiri mobil yang terdakwa dan Marzali kendarai, dan melemparkan satu bungkusan plastik yang didalamnya berisikan 4 kilogram Narkotika jenis sabu melalui pintu kaca bagian belakang sebelah kanan, dan setelah itu laki-laki tersebut langsung pergi, dan saat itu bungkusan plastik tersebut tergeletak dibangku tengah mobil.

Kemudian saat itu terdakwa menyuruh Marzali mengambil satu bungkusan plastik dan menyuruh Marzali membuka bungkusan plastik tersebut, dan saat itu didalam bungkusan plastik tersebut didalamnya terdapat empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menerangkan kepada Marzali jika empat plastik kemasan warna hitam merk Team one merupakan Narkotika jenis sabu,dan Narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa dan Marzali jemput.

Kemudian bungkusan plastik yang didalamnya tersimpan empat plastik kemasan warna hitam merk Team one merupakan Narkotika jenis sabu oleh MARZALI diletakan kembali kebangku bagian tengah.

Bahwa kemudian saat itu terdakwa melanjutkan perjalan kembali, dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada Marzali akan beristirahat terlebih dahulu dirumah ibu angkat terdakwa yang berada di Jalan Merdu, Kabupaten Pidie Jaya, keesokan harinya terdakwa sampai dirumah ibu angkat terdakwa kemudian saat itu terdakwa memarkirkan mobil dihalaman didepan rumah.

Pada pagi harinya, terdakwa dan Marzali akan melanjutkan perjalanan kembali, kemudian saat itu terdakwa dan Marzali menuju kemobil yang sebelumnya diparkirkan dihalaman depan rumah, kemudian pada saat didalam mobil terdakwa menjelaskan kepada Marzali jika bungkusan plastik yang didalamnya tersimpan empat bungkus plastik kemasan warna hitam merk Team one yang berisika Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa bongkar dan dmpat bungkus plastik kemasan warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa sembunyikan didalam dashboard didepan tempat duduk Marzali.

Dan terdakwa menyuruh Marzali untuk mengganjalkan kakinya menutupi celah lubang dashboard, dengan tujuan agar Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disembunyikan didalam dashboard tersebut tidak jatuh kebawah dan menutupi celah lubang dashboard mobil tersebut agar Narkotika jenis sabu tersebut tidak kelihatan, agar nantinya sewaktu-waktu ada Razia Kepolisian, petugas Kepolisian tidak mencurigai didalam mobil ada membawa Narkotika jenis sabu.

Bahwa saat itu terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Marzali sampai di Kota Binjai, kemudian saat itu terdakwa dan Marzali masuk melalui pintu Tol Binjai, kemudian terdakwa dan Marzali sempat beristirahat di Rest area Tol.

Lalu, terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali, dan mobil yang terdakwa kendarai bersama Marzali keluar melalui pintu tol Kota Tebing tinggi, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat itu mobil yang terdakwa kendarai bersama Marzali berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing tinggi, namun saat itu beberapa orang laki-laki berpakaian preman yaitu saksi Boni Frans D P Manik, saksi Ahmad Firlana, dan saksi Agus Kristiadi Manullang, petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu langsung memberhentikan mobil yang terdakwa kendarai bersama teman terdakwa Marzali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved