Berita Persidangan
Dua Kurir 4 Kilogram Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa : Tidak Ada Hal Meringankan
Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saiful AG (61) dan Marzali (52) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ditemukan hal meringankan," ujarnya.
Usai mendengar nota tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang berada dirumah di Dusun II Bambu kuning Rt.005/Rw.002, Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
"Hakim Citra (dalam lidik) menghubungi terdakwa menawarkan terdakwa kerjaan untuk menjemput Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan membawanya menuju ke Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan," kata JPU.
Hakim Citra menjanjikan kepada terdakwa upah untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 40 juta dan orang suruhan Hakim Citra yang berada di Lhoksemawe Propinsi Aceh yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa.
Saat itu terdakwa pun mau untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Hakim Citra mengirimkan uang senilai Rp 15 juta untuk uang ongkos jalan, kemudian sebagian uang tersebut terdakwa pakai untuk membayar hutang, dan sisanya terdakwa bawa untuk operasional perjalanan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wib saat MARZALI berada dirumah di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, saat itu terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan bahwa terdakwa dalam perjalan menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan bus, kemudian terdakwa menyuruh Marzali untuk mencarikan mobil rental untuk disewa selama 7 hari, untuk dipakai menuju Kota Medan, kemudian Marzali memberitahukan kepada terdakwa bahwa punya teman yang bisa mencarikan mobil rental, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juli 2023 sampai dikota Pekanbaru.
Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 10.55 WIB, terdakwa menghubungi Marzali memberitahukan hampir sampai Kota Pekanbaru, kemudian MARZALI menyuruh terdakwa untuk berhenti di daerah Pasar Pagi Arengka di Jalan Lintas Medan-Pekanbaru, Kota Pekanbaru untuk selanjutnya Marzali jemput.
"Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Marzali lokasi yang dimaksud untuk menjemput terdakwa, dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan Marzali dan membawa terdakwa kerumah orang tua terdakwa di Jalan Sembilang 4, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," ucapnya.
Setelah sampai dirumah Marzali, saat itu terdakwa menanyakan mobil rental yang sebelumnya terdakwa meminta MARZALI dicarikan mobil rental, Marzali mengatakan kepada terdakwa jika mobil rental tersebut ada, kemudian Marzali menanyakan kepada terdakwa mobil rental tersebut untuk apa, lalu terdakwa memberitahukan bahwa mobil rental tersebut akan digunakan untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Kota Medan.
"Saat itu terdakwa mengajak Marzali untuk membantunya untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut, saat itu terdakwa memberikan Marzali uang senilai Rp 1 juta, dan Marzali bersedia membantu terdakwa menjemput Narkotika jenis sabu tersebut," ujar Jaksa.
Kemudian Marzali menghubungi Sayuti yang bisa membantu mencarikan mobil rental dan saat itu Sayuti menjelaskan jika biaya rental mobil perharinya senilai Rp 300 ribu per hari atau rental mobil selama 7 hari senilai Rp 2,1 juta, kemudian terdakwa dan Marzali menunggu dirumah Marzali.
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Sayuti datang kerumah dan Sayuti membawa satu unit mobil merk Daihatsu All new Xenia warna putih, lalu SAYUTI menyerahkan kepada Marzali mobil tersebut dengan nomor polisi BM 1978 AJ berikut kuncinya dan sati lembar surat sementara STNK berikut surat perjanjian sewa mobil, kemudian terdakwa memberikan kepada Marzali uang rental mobil tersebut senilai Rp 2,1 juta untuk uang sewa mobil, dan uang senilai Rp 200 ribu untuk diberikan kepada Sayuti sebagai ongkos mencarikan mobil rental.
Setelah terdakwa dan Marzali mendapatkan mobil rental tersebut, selanjutnya terdakwa dan langsung berangkat menuju Kota Medan, saat itu terdakwa yang menyetir mobil, sedangkan Marzali duduk dibangku depan disamping Saiful AG (terdakwa).
Keesokan harinya, terdakwa dan Marzali sampai di Kota Medan, lalu terdakwa mengatakan bahwa tidak jadi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di Kota Medan, dan terdakwa menjelaskan jika Narkotika jenis sabu tersebut dijemput dan diterima di Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh, kemudian terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali menuju Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh.
Malam hari, terdakwa dan Marzali sampai di kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh, kemudian saat itu terdakwa langsung menghubungi Hakim Citra (dalam lidik) memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di Kota Lokhseumawe, Propinsi Aceh, dan saat itu Hakim Citra menyuruh terdakwa untuk menunggu, dan orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut akan menghubungi terdakwa.
Beberapa saat kemudian orang suruhan Hakim Citra menghubungi terdakwa melalui telefon, menyuruh terdakwa untuk bertemu di Jalan PT KKA Kota Lhokseumawe dan menanyakan mobil yang terdakwa gunakan, dan saat itu terdakwa menerangkan bahwa mobil yang terdakwa gunakan merk Daihatsu All New Xenia warna putih, kemudian orang suruhan Hakim Citra menyuruh terdakwa untuk menyalakan lampu sen kiri mobil, dan membuka kaca pintu mobil bagian belakang sebelah kanan.
Kemudian saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan terdakwa kembali menuju lokasi yang dimaksud untuk bertemu orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.
Sekira pukul 22.00 WIB di Jalan PT KKA Kota Lhokseumawe, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic warna merah menghampiri mobil yang terdakwa dan Marzali kendarai, dan melemparkan satu bungkusan plastik yang didalamnya berisikan 4 kilogram Narkotika jenis sabu melalui pintu kaca bagian belakang sebelah kanan, dan setelah itu laki-laki tersebut langsung pergi, dan saat itu bungkusan plastik tersebut tergeletak dibangku tengah mobil.
Kemudian saat itu terdakwa menyuruh Marzali mengambil satu bungkusan plastik dan menyuruh Marzali membuka bungkusan plastik tersebut, dan saat itu didalam bungkusan plastik tersebut didalamnya terdapat empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menerangkan kepada Marzali jika empat plastik kemasan warna hitam merk Team one merupakan Narkotika jenis sabu,dan Narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa dan Marzali jemput.
Kemudian bungkusan plastik yang didalamnya tersimpan empat plastik kemasan warna hitam merk Team one merupakan Narkotika jenis sabu oleh MARZALI diletakan kembali kebangku bagian tengah.
Bahwa kemudian saat itu terdakwa melanjutkan perjalan kembali, dan saat itu terdakwa memberitahukan kepada Marzali akan beristirahat terlebih dahulu dirumah ibu angkat terdakwa yang berada di Jalan Merdu, Kabupaten Pidie Jaya, keesokan harinya terdakwa sampai dirumah ibu angkat terdakwa kemudian saat itu terdakwa memarkirkan mobil dihalaman didepan rumah.
Pada pagi harinya, terdakwa dan Marzali akan melanjutkan perjalanan kembali, kemudian saat itu terdakwa dan Marzali menuju kemobil yang sebelumnya diparkirkan dihalaman depan rumah, kemudian pada saat didalam mobil terdakwa menjelaskan kepada Marzali jika bungkusan plastik yang didalamnya tersimpan empat bungkus plastik kemasan warna hitam merk Team one yang berisika Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa bongkar dan dmpat bungkus plastik kemasan warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa sembunyikan didalam dashboard didepan tempat duduk Marzali.
Dan terdakwa menyuruh Marzali untuk mengganjalkan kakinya menutupi celah lubang dashboard, dengan tujuan agar Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disembunyikan didalam dashboard tersebut tidak jatuh kebawah dan menutupi celah lubang dashboard mobil tersebut agar Narkotika jenis sabu tersebut tidak kelihatan, agar nantinya sewaktu-waktu ada Razia Kepolisian, petugas Kepolisian tidak mencurigai didalam mobil ada membawa Narkotika jenis sabu.
Bahwa saat itu terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Marzali sampai di Kota Binjai, kemudian saat itu terdakwa dan Marzali masuk melalui pintu Tol Binjai, kemudian terdakwa dan Marzali sempat beristirahat di Rest area Tol.
Lalu, terdakwa dan Marzali melanjutkan perjalanan kembali, dan mobil yang terdakwa kendarai bersama Marzali keluar melalui pintu tol Kota Tebing tinggi, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saat itu mobil yang terdakwa kendarai bersama Marzali berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing tinggi, namun saat itu beberapa orang laki-laki berpakaian preman yaitu saksi Boni Frans D P Manik, saksi Ahmad Firlana, dan saksi Agus Kristiadi Manullang, petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu langsung memberhentikan mobil yang terdakwa kendarai bersama teman terdakwa Marzali.
Saat itu petugas Kepolisian menjelaskan bahwa terdakwa dan teman terdakwa Marzali diduga ada membawa Narkotika jenis sabu, kemudian saat itu terdakwa dan team menggeledah mobil yang terdakwa dan Marzali kendarai tersebut, dan tepatnya didalam dashboard mobil bagian depan didekat bangku Marzali, petugas Kepolisian dapat menemukan empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu.
"Kemudian saat itu petugas Kepolisian memperlihatkan kepada empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan teman terdakwa Marzali, dan saat itu terdakwa mengaku bahwa benar empat plastik kemasan warna hitam merk Team one yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dan teman terdakwa Marzali yang sebelumnya Narkotika jenis sabu tersebut diterima dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Hakim Citra kemudian terdakwa di simpan dan disembunyikan didalam Dashboard mobil," urai Jaksa.
Bahwa selanjutnya terdakwa Saiful AG bersama dengan Marzali beserta barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-sabusabu-dituntut-18-tahun-penjara-di-PN-Medan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.