Berita Sumut

Enam Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di MAN Kota Binjai, Termasuk Kepala dan Bendahara

Kejari Binjai menetapkan sedikitnya enam orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi Dana BOS serta Dana Komite Sekolah TA 2020-2022.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Keenam tersangka ialah EV Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan, saat diboyong ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (17/10/2023).  

Jufri menguraikan, dua tersangka dari swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan diduga membantu mantan Kepala MAN Binjai dalam membuat dokumen fiktif. 

"Sementara satu lagi (dari swasta), distributor buku dan kita juga temukan adanya fee yang dikeluarkan perusahaan sebesar 40 persen dari transaksi pembelian buku tersebut," ucap Jufri. 

Saat ini keenam tersangka sudah ditahan penyidik di Lapas Binjai. 

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp 1.097.918.100.

Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp 453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp 644.575.000. 

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sergai Panggil 38 Saksi dan Kabid SMP Terkait Dua Kepsek Kena OTT Pungli Dana BOS

Dikabarkan sebelumnya, aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai agar dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu, berbuntut panjang.

Atas dasar itu penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, mendalami informasi tersebut melakukan penyelidikan.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved