Berita Sumut

Enam Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di MAN Kota Binjai, Termasuk Kepala dan Bendahara

Kejari Binjai menetapkan sedikitnya enam orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi Dana BOS serta Dana Komite Sekolah TA 2020-2022.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Keenam tersangka ialah EV Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan, saat diboyong ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (17/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan sedikitnya enam orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Adapun keenam tersangka ialah EV Kepala MAN Kota Binjai, NF bendahara MAN Kota Binjai, IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar, NK,AS, dan SA selaku pihak rekanan.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Segera Diadili

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri mengakui, pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti unjuk rasa yang dilakukan pelajar serta guru di MAN Binjai. 

"Atas dasar itu makanya kita turun, juga ada laporan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Binjai. Karena ada riak-riak seperti inilah, apa yang sebenarnya terjadi di MAN Binjai ini, kok tidak kondusif," ujar Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, Selasa (17/10/2023). 

"Kok ada murid yang juga ikut unjuk rasa. Nah ternyata setelah kita dalami, banyak hal-hal yang kita temukan dalam pengelolaan anggaran di MAN Binjai," sambungnya. 

Lanjut Jufri, keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022. 

"Ada beberapa modus operandinya, penyalahgunaan Dana BOS terkait dengan kegiatan yang ada di MAN Binjai, banyak yang fiktif," ujar Jufri. 

Selain kegiatan yang diduga fiktif, menurut Jufri, mantan Kepala MAN Binjai diduga menerima fee dari rekanan yang telah bekerjasama dalam melakukan beberapa kegiatan. 

"Ada kerjasama dengan beberapa perusahaan yang merupakan mitra perusahaan tersebut, dikasih fee," ucap Jufri.  

Kemudian, Kejari Binjai juga melakukan kroscek ke beberapa pihak, termasuk penggunaan Dana BOS ini. 

"Misalnya untuk ATK, elektronik, itu semua tidak ada dibeli di tempat, di toko," ujar Jufri.  

Parahnya lagi,  EV diduga melakukan perjalanan dinas secara fiktif dengan modus kunjungan ke MAN Sidoarjo. Ironisnya saat itu tengah masa pandemi. 

Baca juga: Koruptor Dana BOS Setor Uang Rp 150 Juta ke Jaksa Kejari Binjai

MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi. 

"Tujuan mereka sebenarnya mau jalan-jalan ke Bali dengan menggunakan Dana BOS," ucap Jufri. 

Sementara terkait pengelolaan Dana Komite Sekolah, Jufri menjelaskan, ada beberapa dugaan modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan kegiatan fiktif. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved